Undang-Undang BUMN: Dasar Hukum, Tujuan, Tata Kelola, dan Perubahan Terbaru
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara mengatur kedudukan, tujuan, bentuk, kepemilikan, pengelolaan, pengawasan, restrukturisasi, privatisasi, penugasan publik, serta tanggung jawab sosial perusahaan milik negara di Indonesia.
Diperbarui: 5 November 2026
Ringkasan utama: dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan terbaru memisahkan fungsi regulator dari fungsi pengelolaan bisnis, membentuk BP BUMN, memperjelas peran Danantara, mengatur saham Seri A Dwiwarna, mempertegas larangan rangkap jabatan, serta menegaskan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN.
1. Apa yang Dimaksud dengan Undang-Undang BUMN?
Undang-Undang BUMN adalah kerangka hukum utama yang mengatur perusahaan milik negara. Istilah “UU BUMN” saat ini tidak hanya merujuk pada satu naskah, melainkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 beserta seluruh perubahannya. Karena itu, ketentuan terbaru harus dibaca dengan memperhatikan perubahan melalui peraturan Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, dan terutama Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat.
Menurut rumusan terbaru, BUMN adalah badan usaha yang memenuhi sekurang-kurangnya salah satu dari dua unsur: seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki secara langsung oleh Negara Republik Indonesia, atau Negara Republik Indonesia mempunyai hak istimewa dalam badan usaha tersebut.
2. Dasar Konstitusional Pembentukan BUMN
Dasar konstitusional pengelolaan BUMN terutama terdapat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama, menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta mengarahkan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan dasar tersebut, BUMN bukan semata-mata perusahaan pencari laba. BUMN juga menjadi instrumen negara untuk menyediakan barang dan jasa penting, membuka kegiatan usaha yang belum dapat dijalankan swasta atau koperasi, mendukung pembangunan nasional, memperkuat industri strategis, serta menjaga kepentingan masyarakat.
3. Perkembangan Peraturan BUMN
UU Nomor 19 Tahun 2003 menjadi dasar utama pengaturan BUMN dan menggantikan kerangka lama mengenai bentuk-bentuk usaha negara.
Peraturan Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait BUMN; kerangka Cipta Kerja yang berlaku kemudian ditetapkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
UU Nomor 1 Tahun 2025 menjadi perubahan ketiga dan membawa perubahan besar, termasuk pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
UU Nomor 16 Tahun 2025 menjadi perubahan keempat dan terbaru, berlaku sejak 6 Oktober 2025. UU ini menata ulang kelembagaan BUMN, memisahkan fungsi pengaturan dan operasional, mengatur saham Seri A Dwiwarna, melarang rangkap jabatan tertentu, serta menguatkan pemeriksaan oleh BPK.
4. Asas Penyelenggaraan BUMN
BUMN diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi. Prinsip yang menjadi landasannya meliputi:
kebersamaan;
efisiensi yang berkeadilan;
keberlanjutan;
wawasan lingkungan;
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; serta
tata kelola perusahaan yang baik.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kinerja BUMN tidak hanya dinilai dari laba, tetapi juga dari manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, integritas pengelolaan, dan kontribusinya terhadap pembangunan.
5. Tujuan Pendirian BUMN
Berdasarkan Pasal 2 dalam rumusan terbaru, tujuan pendirian BUMN mencakup:
memperoleh keuntungan;
memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara;
menjadi perintis kegiatan usaha yang belum mampu dijalankan oleh sektor swasta dan koperasi;
memberdayakan serta membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan masyarakat;
melalui Persero, menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;
melalui Perum, menjamin ketersediaan barang atau jasa untuk kemanfaatan umum, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan kebutuhan strategis; serta
membangun industri strategis berbasis riset, inovasi, dan teknologi.
6. Bentuk-Bentuk BUMN
BentukCiri UtamaOrientasiOrgan UtamaPerseroBerbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham.Tujuan utamanya memperoleh keuntungan, dengan tetap menjalankan tujuan dan penugasan negara yang sah.RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.Persero TerbukaPersero yang memenuhi kriteria perusahaan terbuka atau melakukan penawaran umum sesuai hukum pasar modal.Komersial, berdaya saing, serta tunduk pula pada ketentuan pasar modal.RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.PerumSeluruh modal dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.Menyediakan dan menjamin barang atau jasa bagi kemanfaatan umum maupun kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.Kepala BP BUMN sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Undang-undang juga membedakan BUMN dari anak usaha BUMN dan turunannya. Anak usaha merupakan perusahaan yang didirikan atau dimiliki dalam rangka kepentingan usaha BUMN, tetapi status hukumnya harus dilihat berdasarkan definisi dan struktur kepemilikan masing-masing, bukan hanya berdasarkan hubungan kelompok usaha.
7. Struktur Pengelolaan BUMN Setelah UU Nomor 16 Tahun 2025
Perubahan paling mendasar adalah pemisahan fungsi regulator dengan fungsi pengelolaan investasi dan operasional. Presiden tetap memegang kekuasaan pengelolaan BUMN, termasuk kewenangan atas kekayaan negara yang dipisahkan, tetapi sebagian kewenangan dijalankan melalui BP BUMN dan Danantara.
LembagaKedudukan dan PeranTugas PokokPresidenPemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara.Menetapkan arah strategis serta memberikan atau melimpahkan kewenangan sesuai undang-undang.BP BUMNLembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden; berfungsi sebagai regulator.Menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.DanantaraBadan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.Mengelola BUMN, investasi, dividen, penyertaan modal tertentu, serta membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.Holding InvestasiPerusahaan induk investasi di bawah struktur Danantara.Mengelola dividen, memberdayakan aset, menjalankan investasi, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan.Holding OperasionalPerusahaan induk yang berfokus pada kegiatan operasional.Mengawasi kegiatan operasional BUMN dan membantu peningkatan kinerja usaha.
BP BUMN memiliki kewenangan penting, antara lain menetapkan arah kebijakan umum dan tata kelola, menyusun peta jalan BUMN, mengatur penugasan, menetapkan indikator kinerja, melakukan pemeriksaan, mengusulkan privatisasi, menyetujui rencana kerja Danantara, serta mengawasi kepatuhan BUMN.
8. Danantara dan Pengelolaan Investasi Negara
Danantara dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN. Undang-undang menetapkan modal Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun, yang dapat berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Nilai tersebut tidak harus seluruhnya berupa uang tunai karena penyertaan dapat berupa dana, barang milik negara yang sah, atau saham milik negara.
Danantara berwenang mengelola dividen sesuai kepemilikan saham, menyetujui perubahan penyertaan modal tertentu yang bersumber dari pengelolaan dividen, membentuk holding, menilai usulan hapus buku atau hapus tagih aset, serta menetapkan pedoman strategis di bidang keuangan, investasi, operasi, teknologi informasi, sumber daya manusia, risiko, kepatuhan, tanggung jawab sosial, dan ESG.
9. Saham Seri A Dwiwarna dan Kendali Negara
UU terbaru mengatur saham Seri A Dwiwarna sebagai sarana untuk menjaga hak istimewa negara. Dalam skema yang diatur undang-undang, negara memiliki 1 persen saham Seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN, sedangkan 99 persen saham Seri B ditempatkan melalui Danantara.
Hak istimewa pada saham Seri A Dwiwarna sekurang-kurangnya meliputi hak menyetujui keputusan dalam RUPS, mengusulkan agenda RUPS, meminta dan mengakses data atau dokumen perusahaan, serta mengangkat dan memberhentikan Direksi maupun Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden. Mekanisme ini dimaksudkan agar fungsi bisnis dapat dikelola secara profesional tanpa menghilangkan kendali strategis negara.
10. Penyertaan Modal Negara, Aset, serta Keuntungan dan Kerugian
Penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN untuk pendirian Badan atau BUMN, serta perubahan tertentu atas penyertaan modal tersebut, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Untuk tindakan tertentu, Kepala BP BUMN mengajukan rencana penyertaan modal kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN guna memperoleh persetujuan.
Setelah modal negara ditempatkan ke dalam BUMN, modal tersebut menjadi kekayaan BUMN serta menjadi milik dan tanggung jawab badan hukum BUMN. UU juga menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Namun, ketentuan ini tidak menghapus pengawasan publik: pengelolaan tetap harus memenuhi hukum, prinsip tata kelola yang baik, dan dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
11. Tata Kelola Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas
Pengurus BUMN harus memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, pengalaman, kecakapan hukum, serta kemampuan menjalankan tugas secara penuh waktu. Sebelum diangkat, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas diwajibkan menandatangani kontrak manajemen serta pakta integritas.
Undang-undang juga mempertegas larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Penjelasan UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa “jabatan lain” dalam larangan tersebut termasuk jabatan menteri dan wakil menteri. Ketentuan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Untuk penyesuaian jabatan wakil menteri, MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025.
12. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan BUMN
Pengawasan dilakukan melalui beberapa lapis mekanisme. Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit. Laporan keuangan tahunan diperiksa oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Kepala BP BUMN untuk Perum.
UU Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, karakter BUMN sebagai badan hukum korporasi tetap diimbangi dengan pengawasan atas kepentingan negara dan masyarakat.
13. Restrukturisasi, Penyehatan, Penyelamatan, dan Pembubaran
Restrukturisasi BUMN dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja, menambah nilai, menyehatkan, atau menyelamatkan perusahaan. Penyehatan dipertimbangkan ketika BUMN masih mempunyai prospek usaha yang baik atau biaya penyehatan lebih rendah daripada biaya jika penyehatan tidak dilakukan.
Penyelamatan dapat dilakukan terhadap BUMN yang memiliki dampak sosial-ekonomi luas atau manfaat besar bagi hajat hidup orang banyak. Apabila persyaratan penyehatan atau penyelamatan tidak terpenuhi, BUMN dapat diarahkan untuk dibubarkan sesuai prosedur hukum. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN diusulkan oleh Kepala BP BUMN kepada Presiden dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
14. Privatisasi BUMN
Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain. Tujuannya antara lain meningkatkan efisiensi dan produktivitas, memperkuat struktur keuangan dan manajemen, meningkatkan daya saing global, memperluas partisipasi masyarakat, serta mendukung perkembangan pasar.
Privatisasi harus memperhatikan transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan mempertimbangkan kondisi pasar. Persero yang dapat diprivatisasi terutama berada dalam sektor kompetitif, sektor dengan perubahan teknologi cepat, atau sektor yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Sebaliknya, privatisasi tidak dapat dilakukan terhadap Persero yang bidang usahanya hanya boleh dikelola BUMN, bergerak dalam industri strategis pertahanan dan keamanan, menerima tugas khusus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, atau secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Metodenya dapat melalui pasar modal, penjualan langsung kepada investor, atau penjualan kepada manajemen dan/atau karyawan.
15. Penugasan Khusus untuk Kepentingan Umum
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau anak usaha BUMN untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional. Penugasan tersebut ditetapkan oleh Presiden dengan tetap memperhatikan tujuan dan kemampuan perusahaan.
Apabila penugasan membutuhkan biaya atau secara finansial tidak layak, Pemerintah Pusat wajib menyediakan pendanaan. Perusahaan penerima tugas juga harus melakukan pencatatan atau pembukuan terpisah agar biaya dan hasil penugasan publik tidak tercampur dengan kegiatan komersial biasa.
16. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
BUMN, anak usaha, dan turunannya wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pelaksanaannya dapat berupa pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, serta kerja sama dengan UMKM, koperasi, dan lembaga lain; juga pembinaan masyarakat di seluruh Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar wilayah operasi BUMN.
Pendanaannya dapat berasal dari penyisihan laba bersih tahun sebelumnya, anggaran kegiatan yang dibebankan sebagai biaya tahun berjalan, atau sumber sah lainnya. Dalam batas kepatutan, BUMN juga dapat memberikan donasi untuk kegiatan amal atau tujuan sosial sesuai hukum.
17. Pengelolaan Sumber Daya Manusia BUMN
UU menghendaki sumber daya manusia BUMN yang profesional dan berdaya saing global. Hak dan kewajiban karyawan ditetapkan melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang sekurang-kurangnya harus sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.
BUMN dapat merekrut masyarakat setempat dan penyandang disabilitas sesuai ketentuan hukum. Pengisian jabatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan jabatan manajerial juga diarahkan dengan memperhatikan kesetaraan gender, standar kompetensi, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan.
18. Pokok Perubahan Penting dalam UU Nomor 16 Tahun 2025
Kementerian BUMN ditransformasikan menjadi BP BUMN sebagai regulator di bawah Presiden.
Fungsi pengaturan dan pengawasan dipisahkan dari pengelolaan investasi serta operasional.
Danantara diperkuat sebagai badan pengelola BUMN, investasi, dan dividen.
Negara mempertahankan hak istimewa melalui saham Seri A Dwiwarna.
Peran Holding Investasi dan Holding Operasional diperjelas.
Larangan rangkap jabatan organ BUMN, termasuk bagi menteri dan wakil menteri, dipertegas.
Kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN dinyatakan secara eksplisit.
Ketentuan mengenai PMN, restrukturisasi, privatisasi, penugasan khusus, SDM, serta tanggung jawab sosial disesuaikan dengan struktur kelembagaan baru.
19. Peraturan Pelaksana dan Kebijakan Terkait
Pelaksanaan UU BUMN didukung oleh sejumlah peraturan dan kebijakan, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang BP BUMN;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2026;
Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP BUMN;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN; serta
Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan aset BUMN.
Peraturan pelaksana tersebut harus dibaca sesuai ruang lingkupnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan UU BUMN yang berlaku.
20. Dampak UU BUMN bagi Masyarakat dan Perekonomian
Bagi masyarakat, UU BUMN penting karena menentukan bagaimana perusahaan negara menyediakan layanan publik, mengelola sektor strategis, mendukung UMKM dan koperasi, membuka lapangan kerja, serta menjalankan tanggung jawab sosial. Bagi perekonomian, pemisahan regulator dan pengelola bisnis diharapkan meningkatkan profesionalitas, mengurangi benturan kepentingan, memperkuat akuntabilitas, dan mengoptimalkan aset serta dividen BUMN.
Namun, keberhasilan aturan tidak hanya ditentukan oleh desain kelembagaan. Pelaksanaannya memerlukan transparansi, pengawasan DPR dan BPK, direksi serta komisaris yang profesional, pengelolaan risiko yang kuat, perlindungan terhadap pelayanan publik, dan keterbukaan informasi yang memadai.
21. Pertanyaan yang Sering Diajukan
Undang-undang BUMN yang berlaku sekarang nomor berapa?
Dasar utamanya adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025. Untuk memahami ketentuan yang berlaku, naskah dasar dan seluruh perubahan perlu dibaca bersama.
Apa perbedaan BP BUMN dan Danantara?
BP BUMN berfungsi sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi. Danantara menjalankan fungsi pengelolaan BUMN, investasi, dividen, serta holding. Keduanya berada dalam kerangka kewenangan Presiden, tetapi mempunyai fungsi yang berbeda.
Apa perbedaan Persero dan Perum?
Persero berbentuk perseroan terbatas dan tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Perum seluruh modalnya dimiliki negara, tidak terbagi atas saham, dan berorientasi pada penyediaan barang atau jasa untuk kemanfaatan umum serta kebutuhan strategis.
Apakah semua anak perusahaan BUMN otomatis merupakan BUMN?
Tidak dapat disimpulkan hanya dari hubungan induk-anak. Statusnya harus dinilai berdasarkan definisi BUMN, bentuk penyertaan langsung negara, hak istimewa negara, dan struktur kepemilikan perusahaan tersebut.
Apakah privatisasi selalu berarti menjual seluruh BUMN?
Tidak. Privatisasi dapat berupa penjualan sebagian atau seluruh saham negara pada Persero, tetapi hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan yang memenuhi kriteria dan melalui prosedur serta prinsip yang ditetapkan undang-undang.
Siapa yang memeriksa keuangan BUMN?
Laporan keuangan tahunan diperiksa oleh akuntan publik sesuai mekanisme Persero atau Perum. Selain itu, BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
UU BUMN menempatkan perusahaan milik negara dalam dua tanggung jawab sekaligus: bekerja secara sehat dan profesional sebagai badan usaha, serta menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 memperbarui struktur tersebut dengan menghadirkan BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai pengelola investasi serta operasional.
Dengan hak istimewa negara, mekanisme pengawasan, audit BPK, pembatasan rangkap jabatan, aturan privatisasi, penugasan publik, dan kewajiban sosial-lingkungan, pengelolaan BUMN diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, berdaya saing, dan tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.
Sumber Hukum Resmi
UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara — JDIH BPK
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN — JDIH BPK
UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN — JDIH BPK
PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara — JDIH BPK
PP Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Tata Kelola Danantara — JDIH BPK
Inpres Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Penataan BUMN — JDIH BPK
Catatan: Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Peraturan dapat berubah; untuk keputusan hukum atau bisnis, periksa naskah resmi terbaru dan konsultasikan dengan ahli yang berwenang.